Etika Profesional dan Regulasi Sendiri
MAKALAH SEMINAR AKUNTANSI
ETIKA PROFESIONAL DAN
REGULASI SENDIRI
Oleh:
KELOMPOK
2
ULFA NUR
RAHMADANI A31113010
ANNISA
FITRI A31113015
JEANRI
RAHMATAALLO A31113030
GREGORIOUS
ADWIANTO A31113035
MASNI A31113326
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS
UNIVERSITAS HASANUDDIN
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya
penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul “Etika
Profesional dan Regulasi Sendiri”. Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Seminar Akuntansi.
Meskipun dalam penyusunan makalah ini penulis banyak menemukan hambatan dan
kesulitan, tetapi karena motivasi dan dorongan dari berbagai pihak makalah ini
dapat terselesaikan. Penulis menyadari bahwa pada penulisan makalah ini masih
banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan
kritik dari semua pihak yang membaca makalah ini yang bersifat membangun untuk
kesempurnaan makalah ini.
Harapan penulis semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang
membacanya.
Makassar,
01 November 2016
Kelompok
2
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................ i
DAFTAR ISI...................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................. 1
A.
Latar Belakang.................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah.............................................................................. 1
C.
Tujuan Penulisan................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 3
A.
Etika Profesi, Profesi Akuntan, Etika
Profesi Akuntansi…………... 3
B.
Prinsip Etika
Akuntan……………………………………………..... 5
C.
Profesi dan Karakteristik
Profesi Akuntan......................................... 7
D.
Kode Etik Profesi Akuntansi........................................................... 11
E.
Sertifikasi Profesional
Akuntansi.................................................... 13
BAB III PENUTUP......................................................................................... 19
A.
Kesimpulan....................................................................................... 19
B.
Saran………………………………………………………………. 19
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................... 20
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada
tahun 1998, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) merumuskan etika profesional yang
diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Etika profesional ini berbeda
dengan etika profesional yang berlaku dalam tahun-tahun sebelumnya. Kode etik
IAI ini dikembangkan dengan struktur baru. Kompartemen yang dibentuk dalam
organisasi IAI terdiri dari 4 macam yaitu Kompartemen Akuntan Publik;
Kompartemen Akuntan Manajemen; Kompartemen Akuntan Pendidik; Kompartemen
Akuntan Sektor Publik. Masing- masing kompartemen digunakan untuk
mengorganisasi anggota IAI yang berprofesi sebagai Akuntan Publik, Manajemen,
Pendidik, serta Akuntan Sektor Publik. Sebagai induk organisasi, IAI merumuskan
Prinsip Etika yang berlaku umum untuk semua anggota IAI. Untuk profesi Akuntan
Publik, Kompartemen Akuntan Publik menerbitkan Aturan Etika untuk kompartemen
Akuntan Publik. Aturan Etika tersebut kemudian dijabarkan dalam Interprestasi
Aturan Etika oleh Pengurus Kompartemen Akuntan Publik.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa yang
dimaksud Etika Profesi, Profesi Akuntan, Etika Profesi Akuntansi?
2.
Bagaimana Prinsip Etika Akuntan?
3. Apa
saja bidang profesi dan karakteristik profesi akuntan di Indonesia ?
4.
Apa yang dimaksud dan bagaimana
Kode Etik Profesi Akuntansi?
5. Sebutkan
jenis - jenis sertifikasi profesional akuntansi ?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui Etika Profesi, Profesi
Akuntan, Etika Profesi Akuntansi
2. Untuk
mengetahui Prinsip Etika Akuntan
3. Untuk
mengetahui bidang profesi dan
karakteristik profesi akuntan.
4. Untuk
mengetahui Kode Etik Profesi Akuntansi
5. Untuk
mengetahui jenis sertifikasi profesional akuntansi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Etika
Profesi, Profesi Akuntan, Etika Profesi Akuntansi
1. Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser
dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat.
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian dari sikap
hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari
penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada
bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika profesi Berkaitan
dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu
untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau
objek). Etika profesi memiliki konsep etika yang ditetapkan atau disepakati
pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : Akuntansi, pers dan
jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
2.
Pengertian Profesi Akuntan
Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
menggunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang
profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat
sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil
kerjanya. Adapun ciri profesi adalah sebagai berikut:
a. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya
yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
b. Memiliki kode etik sebagai pedoman
yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
c. Berhimpun dalam suatu organisasi
resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
d. Bekerja bukan dengan motif komersil
tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Semua persyaratan ini harus dimiliki oleh profesi Akuntan
sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi. Perkembangan profesi
akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat
yang makin lama semakin bertambah kompleksnya.
3.
Etika Profesi Akuntansi
Etika profesi akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas
perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Dalam etika profesi, sebuah
profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam
bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan
profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan
atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang
harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1994)
menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang
lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada
masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan
mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang
berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi
akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode
etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi
kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran
pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi
masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja
maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan
melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang
tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Adapun faktor – faktor yang menyebabkan pelanggaran etika,
yaitu:
a. Kebutuhan individu.
b. Tidak ada pedoman.
c. Perilaku dan kebiasaan individu yang
terakumulasi dan tak dikoreksi.
d. Lingkungan yang tidak etis.
e. Perilaku dari komunitas.
B.
PRINSIP ETIKA AKUNTAN
Landasan dasar kode etik
yang ditetapkan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menekankan pada pentingnya
prinsip etika bagi akuntan, artinya;
1. Keanggotaan
dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota,
seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan
melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
2. Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan
profesi akan tanggung-jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan
merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip
ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan
keuntungan pribadi.
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip etika yang tercantum dalam
kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Tanggung Jawab Profesi
Ketika melaksanakan tanggungjawabnya sebagai seorang
profesional, setiap anggota harus mempergunakan pertimbangan moral dan juga
profesional didalam semua aktivitas/kegiatan yang dilakukan.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka
memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan
publik, serta menunjukkan komitmennya sebagai profesional.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji
keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk,
antara lain, bersikap jujur dan berterus terang. Pelayanan dan kepercayaan
publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat
menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur,
tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Objektivitas
Tiap individu anggota berkeharusan untuk menjaga tingkat
keobyektivitasnya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam
menjalankan tugas kewajiban profesionalnya.
5.
Kompetensi dan Sifat Kehati-hatian
Profesional
Tiap anggota harus menjalankann jasa profesional dengan
kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki kewajiban
memepertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan guna
memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan
dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktek, legislasi serta teknik yang
mutahir.
6.
Kerahasiaan
Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama
melaksanakan jasa profesional dan juga tak boleh menggunakan ataupun
mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujuan terlebih dahulu kecuali
memiliki hak ataupun kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk
mengungkapkan informasinya.
7.
Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan
reputasi yang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan
profesi.
8.
Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar
tehknis dan standard proesional yang berhubungan/relevan. tiap tiap anggota
memiliki kewajiban melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut
tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas.
C.
PROFESI
DAN KARAKTERISTIK PROFESI AKUNTAN
Weygant et al. (2011)
menyatakan bahwa pada umumnya profesi akuntansi diperlukan pada empat bidang,
yaitu public accounting, private
accounting, non-for-profit accounting, dan pendidik:
1.
Akuntan
Publik
Ketentuan mengenai
akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui
oleh Pemerintah.
Mulyadi (2002) mengatakan
berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya berbagai jenis perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum di
negara tersebut. Jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan
Publik adalah pemeriksaan laporan keuangan dan konsultasi dibidang keuangan.
Jenis pekerjaan tersebut mencerminkan seorang akuntan yang bekerja di Kantor Akuntan
Publik (KAP) akan selalu berhubungan dengan klien, yaitu perusahaan yang
meminta jasa pada kantor akuntan publik
Karier pada
profesi akuntan publik relatif lebih jelas. Berikut ini gambaran jenjang karier
akuntan publik (Widyasari: 2010) :
·
Audit
Junior, bertugas melaksanakan prosedur audit
secara rinci membuat kertas kerja untuk mendokumentasikan pekerjaan audit yang
telah dilaksanakan. Merupakan entry level
karier akuntan publik.
·
Audit
Senior, bertugas untuk melaksanakan audit,
koordinasi dan bertanggung jawab pada kerja lapangan (field work) untuk mengusahakan efesiensi biaya audit dan waktu
audit sesuai dengan rencana serta mengarahkan dan mereview pekerjaan auditor
junior. Biasanya memerlukan waktu 2 (dua) sampai 5 (lima) tahun untuk ke
jenjang ini.
·
Manajer
audit, pengawas audit yang bertugas membantu
auditor senior dalam merencanakan program audit dan waktu audit (review atas
kertas kerja, laporan audit dan management
letter), serta berhubungan dengan klien. Untuk mencapai jenjang ini
memerlukan waktu rata-rata 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun masa kerja
setelah melalui jenjang auditor senior.
·
Partner,
bertanggung jawab secara keseluruhan mengenai auditing dan terlibat secara
signifikan dalam pengambilan keputusan-keputusan audit. Partner merupakan pemilik
dari firma sehingga mempunyai tanggung jawab utama dalam menjalankan proses
audit dalam melayani kline. Selain itu, partner adalah karier puncak profesi
akuntan publik. Masa kerja yang dibutuhkan untuk menjadi partner dalam kantor
akuntan adalah 10 (sepuluh) tahun atau lebih masa kerja setelah melalui jenjang
manajer audit.
Bekerja di KAP terdapat kelebihan dan kekurangannya.
Kelebihan bekerja di KAP adalah dapat mengetahui aneka macam perusahaan
terutama perlakuan auditnya, sering bepergian keluar kota untuk mengaudit
klien. Pengalaman di KAP menbuat seorang individu dicari oleh perusahaan karena
dianggap telah menguasai akuntansi sesuai standar yang berlaku. Kekurangannya
bekerja di KAP adalah pekerjaan yang melebihi perusahaan biasa yang mengharuskan
lembur.
2.
Akuntan
Perusahaan
Hansen dan Mowen
(2009) mengemukakan pekerjaan akuntansi dalam perusahaan dapat dikelompokan
menjadi dua yaitu akuntansi manajemen dan akuntansi keuangan. Akuntansi
manajemen berguna untuk menghasilkan informasi khusus bagi pengguna internal
seperti manajer dan karyawan yang berfungsi untuk mengidentifikasikan,
mengumpulkan, mengukur, mengklasifikasikan, dan melaporkan informasi yang
bermanfaat bagi pengguna internal dalam pembuatan, perencanaan, pengendalian
dan keputusan. Sedangkan akuntansi keuangan berguna untuk menghasilkan
informasi bagi pihak internal maupun eksternal, seperti manajer, karyawan,
investor, kreditur, maupun pemerintah yang terkait dengan penyusunan laporan
keuangan yang berhubungan dengan perusahaan secara keseluruhan.
Akuntansi
perusahaan dirancang untuk mengelolah dan menyajikan yang diperlukan oleh
manajemen untuk mencapai tujuan sebagai berikut:
a. Merumuskan
keseluruhan strategi dan rencana jangka panjang.
b. Membuat
keputusan pengalokasian sumber daya untuk menghasilkan produk dan menciptakan
kepuasaan customer.
c. Merencanakan
dan mengendalikan biaya oprasional, dengan memberikan fokus pada analisis
penghasilan, biaya, aktiva, dan utang berdasarkan segmen, investasi, dan aspek
lain dalam wilayah tanggung jawab manajemen.
d. Mengukur
dan mengevaluasi kinerja personal yang terlibat dalam organisasi dengan
menggunakan ukuran kinerja keuangan dan kinerja non keuangan.
Adapun keunggulan dan kekurangan dari akuntan
perusahaan. Keunggulannya dibanding posisi lain dalam perusahaan dapat berupa
peningkatan karier yang cepat dan susah untuk diberhentikan dari perusahaan.
Tetapi untuk mendapatkan pekerjaan ini biasanya sulit karena harus lulus dari
serangkaian tes, seperti tes psikologi, tes materi akuntansi, tes wawancara,
dan tes kesehatan. Kekurangannya adalah cenderung merasa jenuh bekerja karena
tantangan yang stabil, indoor dan perkembangan dunia akunting yang tidak begitu
cepat (Sumarna: 2002).
3.
Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik dalam
melaksanakan tugasnya berpedoman pada Tri Dharma perguruan tinggi, yaitu
pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pengajaran merupakan
tugas utama seorang pendidik, pengajaran dilakukan dengan tatap muka di kelas,
proses pengajaran diharapkan menjadi sarana untuk mentransfer ilmu pengetahuan
dan pendidikan pada anak didiknya. Penelitian juga merupakan tugas dari seorang
akuntan pendidik, sehingga disamping melakukan pekerjaan mengajar, seorang
pendidik juga dituntut untuk mampu melakukan penelitian sebagai sarana untuk menerapkan
ilmu dalam praktek yang sesungguhnya. Selain dua tugas tersebut seorang akuntan
pendidik juga harus mampu melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, hal
tersebut dimaksudkan agar seorang pendidik tidak hanya mampu berkomunikasi
dengan bidang ilmunya sendiri, namun juga harus mampu berkomuniksai dengan
masyarakat luas, yang merupakan pihak yang tidak mungkin tidak mengenal
disiplin ilmu si pendidik (Setiyani : 2005).
4.
Akuntan
Pemerintah
Akuntan pemerintah
adalah akuntan yang bekerja pada badan pemerintah. Badan-badan pemerintah
disini adalah seperti departemen-departemen, BPKP, BPK, dan Dirjen pajak Pada
lembaga-lembaga tersebut akuntan dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan
keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan (Soemarso, 2004). Lembaga-lembaga
pemerintah tersebut biasanya sudah diatur dengan undang-undang, sehingga tugas
dan kewajiban akuntan pemerintah disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.
Sarjana akuntansi yang berprofesi sebagai akuntan pemerintah mempunyai status
pegawai negeri (Setiyani, 2005).
Keunggulan berprofesi
sebagai akuntan pemerintah adalah dana pensiun yang cenderung lebih terjamin
dibandingkan akuntan perusahaan dan akuntan publik. Tetapi kelemahan dalam
profesi ini yaitu rutinitas yang bahkan lebih tinggi dari akuntan perusahaan.
D.
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Regulasi Sendiri adalah
suatu perangkat prinsip-prinsip tentang tingkah laku atau perilaku bisnis atau
profesi yang ditetapkan sendiri oleh kalangan bisnis atau profesi itu, dan
berlaku bagi kalangan sendiri dan dalam hubungan-hubungan dengan pihak-pihak
lain.
Kode etik akuntan merupakan norma
dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara
auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik
akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Lembaga yang
menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Secara garis besar kode etik dan
perilaku professional, yaitu:
1.
Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak
asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama
profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem
komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
2.
Hindari menyakiti orang lain
Konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak
lingkungan yang tidak diinginkan.
3.
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa
kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
4.
Bersikap adil dan tidak
mendiskriminasi
Nilai – nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain,
dan prinsip – prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
5.
Hak milik yang temasuk hak cipta dan
hak paten
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat
– syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
6.
Memberikan kredit yang pantas untuk
property intelektual
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas
dari kekayaan intelektual.
7.
Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan
dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi
sebelumnya dalam sejarah peradaban.
8.
Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi
setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati
kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung
berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Dalam dunia lembaga akuntansi, ada
yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus
memiliki Etika Profesi Akuntansi. di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh
organisasi profesi akuntansi Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ).
Adapun tujuan dari kode etik profesi
akuntan ini diantaranya, yaitu:
·
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
·
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
·
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·
Untuk meningkatkan mutu profesi.
·
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
·
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
·
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin
erat.
E.
SERTIFIKASI
PROFESIONAL AKUNTANSI
Sertifikasi profesional
akuntansi adalah suatu pengakuan resmi atas keprofesionalan seseorang pada
suatu bidang yang ia jalani. Pada pasar tenaga kerja, sertifikasi profesional
memberikan nilai tambah bagi pemegangnya. Sertifikasi profesional tersebut juga
dapat membedakan tingkat kualitas dan kemampuan pemegang sertifikat dengan yang
tidak memiliki sertifikat. Contohnya, seorang akuntan publik yang bersertifikat
akan lebih dipercaya oleh sebuah perusahaan untuk melakukan audit keuangan
dibandingkan yang tidak memiliki sertifikat.
Sertifikasi profesional
akuntan lahir karena adanya ketidakpuasan dari pengguna jasa profesi akuntan
terhadap lulusan institusi resmi. Selain itu ada beberapa pekerjaan di bidang
akuntansi yang tidak terakomodir di dalam kurikulum institusi pendidikan. Oleh
karena itu, diciptakan lah suatu standar yang dapat mengukur kemampuan seorang
profesional akuntan dalam menjalani perkerjaan tertentu di bidang akuntansi.
Ada banyak jenis sertifikasi profesional yang dikeluarkan beberapa lembaga
penyedia, baik lokal ataupun internasional. Untuk lembaga lokal, sertifikasi
tersebut hanya akan berlaku di tingkat lokal saja. Namun jika sertifikasi
tersebut dikeluarkan oleh lembaga internasional, maka sertifikat tersebut akan
dapat diterima dimana saja. Ada beberapa jenis sertifikasi profesional akuntan
di Indonesia, berikut penjelasannya
1.
Certified Public
Accountant (CPA)
Sesuai dengan
namanya, Certified Public Accountant
(Akuntan Publik Tersertifikasi), adalah sertifikasi yang diberikan untuk profesi
akuntan publik. Di Indonesia, CPA sebelumnya menggunakan istilah BAP
(Bersertifikat Akuntan Publik). Lembaga yang mengeluarkan sertifikat ini di
Indonesia adalah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). IAPI merupakan
satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi akuntan publik sesuai
dengan UU No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan peraturan pelaksanaan
melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008. Penyandang gelar sertifikasi ini, dapat membuka
kantor layanan akuntan publik setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Berbeda dengan sertifikasi profesi akuntan yang lain, CPA biasanya hanya
berlaku di satu negara saja mengacu pada Undang-Undang di negaranya
masing-masing.
2.
Certified Internal
Auditor
(CIA)
CIA adalah
sertifikat untuk profesi auditor internal dalam profesi akuntansi. Sertifikat
ini dikenal luas di beberapa negara. CIA sendiri dikeluarkan oleh Institute of
Internal Auditor (IIA) yang berpusat di Florida, Amerika Serikat. CIA adalah
satu-satunya gelar sertifikasi yang diterima secara global untuk profesi
auditor internal. Ujian sertifikasi CIA terbagi atas 4 bagian dan dilakukan
secara online. Saat ini tes ujian sertifikasi CIA bahkan sudah berbahasa
Indonesia. Indonesia sendiri sebenarnya juga memiliki lembaga yang mengeluarkan
sertifikat untuk auditor internal yaitu Yayasan Pendidikan Internal Audit
(YPIA). Sertifikat yang dikeluarkan oleh YPIA adalah Qualified Internal Auditor
(QIA). Namun sertifikat tersebut hanya berlaku di Indonesia. Meskipun demikian,
gelar sertifikat QIA telah diakui credit eligibility-nya oleh IIA. Seingga
orang yang telah memiliki sertifikat QIA dapat langsung menempuh ujian jenjang
keempat untuk mendapatkan gelar sertifikat CIA.
3.
Certified Management
Accountant
(CMA)
Sertifikat
Certified Management Accountant (CMA) diberikan kepada akuntan manajemen yang
bekerja di sebuah perusahaan. Sertifikat CMA dikeluarkan oleh Institute for Certified Management
Accountant (ICMA) yang berlokasi di Australia. Di Indonesia, ICMA memiliki
cabang yang juga mengeluarkan sertifikasi CMA yaitu IPMI International Business
School. Sertifikasi CMA yang dikeluarkan ICMA adalah sertifikasi untuk profesi
akuntan manajemen yang banyak dimiliki oleh akuntan manajemen Indonesia.
4.
Chartered Management
Accountant
(CMA)
Berbeda dengan CMA
sebelumnya, Chartered Management
Accountant (CMA) dikeluarkan oleh Chartered
Institute for Accountant Management (CIMA) yang berbasis di Inggris. Secara
garis besar, CMA dari Australia dan CMA dari Inggris tidak jauh berbeda. Dalam
dunia global, kedua sertifikat ini diterima dibanyak perusahaan multinasional.
Namun di Indonesia CMA dari Australia lebih banyak dimiliki.
5.
Certified Professional
Management Accountant
(CPMA)
Sertifikat CPMA
secara garis besar juga sama dengan sertifikat CMA Australia dan CMA Inggris.
Namun sertifikat CPMA bersifat lokal dan hanya berlaku di Indonesia saja. CPMA
dikeluarkan oleh Institute Akuntansi Manajemen Indonesia (IAMI).
6.
Certified Information
System Auditor
(CISA)
CISA adalah sebuah
bukti pencapaian kemampuan seorang profesional di bidang audit, kontrol dan
keamanan sistem informasi. CISA dikeluarkan oleh Information System Audit and Control Association (ISACA) sejak
tahun 1978. Di Indonesia, sertifikat CISA dapat diambil dengan mengikuti tes
yang diselenggarakan oleh CIA, PPAK UI dan YPIA. Lembaga-lembaga tersebut
memiliki afiliasi dengan ISACA.
7.
Chartered Financial
Analyst (CFA)
CFA adalah
sertifikat yang dikeluarkan untuk profesi analis keuangan dan investasi. CFA
dikeluarkan oleh CFA Institute setelah seseorang lulus tahapan tes sabanyak 3
level ujian. Orang yang ingin mengambil sertifikat CFA harus memiliki
pengalaman kerja minimal 4 tahun dibidang analisis keuangan dan investasi.
8.
Certified Financial
Planner (CFP)
Sertifikat ini
dikeluarkan oleh Financial Planning
Standards Board (FPSB) untuk seseorang yang ahli di bidang perencanaan
keuangan. Untuk mendapatkan sertifikat ini, seseorang harus lulus empat tahap
ujian, yaitu mencakup Foundation in
Financial Planning, Investment Planning, Risk Management & Insurance
Planning dan Retirement, Income Tax
and Estate Planning.
9.
Financial Risk Manager (FRM)
Banyak masalah keuangan
dan operasional yang terjadi belakangan ini disebabkan karena rentannya
manajemen risiko perusahaan. Oleh karena itulah, belakangan ini perhatian akan
manajemen risiko perusahaan semakin meningkat, termasuk didalamnya pembekalan
pemahaman risiko kepada para professional manajemen risiko. Sertifikat Financial Risk Manager (FRM) dikeluarkan
oleh Global Association of Risk
Professionals (GARP) yang berkantor di New Jersey dan London. Selain FRM
sertifikat lain yang dikeluarkan oleh GARP adalah Energy Risk Professional (ERP).
10.
Certified Fraud Examiners (CFE)
CFE dikeluarkan oleh Association of Certified Fraud Examiners
(ACFE). Dengan memiliki sertifikat ini berarti seseorang memiliki pemahaman dan
keahlian sebagai professional anti kecurangan di bidang keuangan. Syarat untuk
mengikuti ujian CFE adalah minimum berpendidikan sarjana dan memiliki
pengalaman kerja di bidang terkait (accounting
& auditing, criminology & sociology, fraud investigation, loss
prevention and law) minimum dua tahun.
11.
Certified
Wealth Managers (CWM)
Profesi wealth manager adalah profesi yang sangat
dibutuhkan dalam industrI perbankan. Para professional perbankan dituntut
kompetensinya dalam mengelola kekayaan nasabah yang dipercayakan kepadanya. CWM
dikeluarkan oleh Certified Wealth
Managers’ Association (CWMA).
12.
Diploma in International
Financial Reporting
(DipIFR)
Sebagai dampak
harmonisasi standar akuntansi diseluruh dunia yang mengerucut pada International Financial Reporting Standard
(IFRS) dibutuhkan para professional
accounting yang memiliki keahlian dibidang IFRS tersebut. Diploma in International Financial Reporting
(DipIFR) lahir untuk memenuhi kebutuhan akan professional tersebut. DipIFR
dikeluarkan oleh Association of Chartered
Certified Accountants (ACCA) yang bermaskas di Glasgow UK. Pemegang
sertifikasi ini masih terbilang sedikit di Indonesia, selain karena soal yang
diujikan sangat sulit juga disebabkan karena IFRS masih belum familiar di
Indonesia.
13.
Besertifikat
Konsultan Pajak (BAP)
Salah satu persyaratan
untuk mendapatkan ijin praktek sebagai konsultan pajak adalah lulus Ujian
Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan
Pajak Indonesia (IKPI) sesuai dengan keputusan Menteri keuangan No 485/KMK.03/2003.
Bagi profesional yang telah lulus ujian ini berhak mendapatkan gelar BAP. USKAP
terdiri dari 3 tahap ujian yang dikatagorikan sebagai USKP A, USKP B dan USKP
C.
14.
Certified PSAK (CPSAK)
CPSAK adalah sertifikasi
lokal Indonesia yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). IAI
adalah institusi yang mendapatkan kepercayaan dari pemerintah untuk menepatkan
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia. Berbeda dengan sertifikat lain,
CPSAK terbuka untuk semua jurusan. Namun setelah lulus dalam ujian sertifikat
ini, peserta harus memenuhi Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang diadakan
oelh IAI sesuai dengan PPL IAI.
15.
Sertifikat
Akuntansi Syariah (SAS)
Akuntansi syariah adalah
salah satu cabang baru dalam bidang akuntansi. Meskipun sebuah cabang baru
dalam bidang akuntansi, namun akuntansi syariah sudah mendapatkan animo yang
besar dari masyarakat Indonesia. SAS adalah suatu sertifikat untuk memberikan
standar akuntansi syariah bagi akuntan yang bekerja pada biang tersebut. Sama
seperti CPSAK, SAS bersifat lokal dan dikeluarkan oleh IAI. peserta yang telah
mengikuti dan lulus ujian SAS harus memenuhi Pendidikan Profesional
Berkelanjutan yang diadakan ole IAI sesuai dengan PPL IAI. Minimal angka kredit
yang wajib dipenuhi setiap tahunnya adalah (16) SKP.
16.
Ahli
Akuntan Pemerintahan (AAP)
Akuntansi pemerintahan
adalah cabang akuntansi khusus yang ada di Indonesia. Akuntan Pemerintah orang
yang secara khusus menekuni bidang akuntansi pemerintahan. Akuntansi
pemerintahan memiliki standar tersendiri dalam hal pencatatan akuntansi. Oleh
karena itu, AAP ini adalah salah satu tolak ukur standarisasi akuntansi
pemerintahan di Indonesia. AAP diselenggarakan oleh IAI. AAP biasanya diikuti
oleh PNS yang menangani masalah keuangan di suatu lembaga pemerintahan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Peran etika dalam profesi
adalah mengatur kehidupan bersama dan menjadi pegangan para
anggotanya.Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi
jika profesi akuntansi publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut. IAI
(Ikatan Akuntan Indonesia) menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi
seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya, yaitu : Tanggung Jawab Profesi,
Kepentingan Publik, Integritas, Objektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, dan Standar Teknis.
Terdapat beberapa jenis
sertifikat profesional yang sekarang tersedia di lembaga-lemabga penyedia, baik
itu yang bersifat lokal maupun internasional. Jika sifatnya lokal, tentu ia
hanya dipercaya pada tingkat lokal saja, jika sertifikatnya dikeluarkan lembaga
internasional, maka dimanapaun ia berada di seluruh dunia sertifikat itu akan
berlaku dan diakui.
B.
SARAN
Diharapkan pada pambaca
makalah ini dapat dengan mudah memahami tentang Etika Profesional dan Regulasi
Sendiri. Dan diharapkan juga kepada pembuat makalah selanjutnya agar lebih
mengembangkan pembahasan mengenai makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Amalia, Rezeki. 2012. Profesi Akuntan dan Etika Profesi. Diakses pada tanggal 29 Desember
2016 di http://kikihaluuss.blogspot.co.id/2012/06/profesi-akuntan-dan-etika-profesi.html
Dian. 2013. Faktor-Faktor
Pemilihan Profesi Akuntan. Diakses pada tanggal 29 September 2016 di https://dianpawpaw.wordpress.com/tag/akuntan-publik/
Ferly. 2013. Yuk
kita mengenal Sertifikasi Profesional Akuntansi. Diakses pada tanggal 29
September 2016 di http://ferlyprogresif.blogspot.co.id/
2013/06/yuk-kita-mengenal-sertifikasi.html
https://www.akuntansionline.id/sertifikasi-profesional-akuntansi-di-indonesia/
Syahidah, Aira Nur. Kode Etik Profesi Akuntansi Indonesia. Diakses pada tanggal 29
September 2016 di https://airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-akuntan-indonesia/
Yulianty, Try. 2015. Kode Etik Akuntan Menurut Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI). Diakses pada tanggal 30 September 2016 di https://tryyulianty88.wordpress.com/2015/01/22/kode-etik-ikatan-akuntan-indonesia/
ex.
ex.
<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-3942278484995348", enable_page_level_ads: true }); </script>
Comments
Post a Comment