Etika Profesional dan Regulasi Sendiri

MAKALAH SEMINAR AKUNTANSI
ETIKA PROFESIONAL DAN REGULASI SENDIRI
Oleh:
KELOMPOK 2
ULFA NUR RAHMADANI              A31113010
ANNISA FITRI                                  A31113015
JEANRI RAHMATAALLO               A31113030
GREGORIOUS ADWIANTO           A31113035
MASNI                                               A31113326

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS HASANUDDIN
2016



KATA PENGANTAR

Puji syukur kita kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul “Etika Profesional dan Regulasi Sendiri”. Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Seminar Akuntansi.
Meskipun dalam penyusunan makalah ini penulis banyak menemukan hambatan dan kesulitan, tetapi karena motivasi dan dorongan dari berbagai pihak makalah ini dapat terselesaikan. Penulis menyadari bahwa pada penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik dari semua pihak yang membaca makalah ini yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Harapan penulis semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membacanya.
                                                                                                              


Makassar, 01 November 2016


                                                                                                                                    Kelompok 2










DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................ i
DAFTAR ISI...................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN.................................................................................. 1
A.             Latar Belakang.................................................................................... 1
B.              Rumusan Masalah.............................................................................. 1
C.              Tujuan Penulisan................................................................................ 2

BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 3
A.             Etika Profesi, Profesi Akuntan, Etika Profesi Akuntansi…………... 3
B.              Prinsip Etika Akuntan……………………………………………..... 5
C.              Profesi dan Karakteristik Profesi Akuntan......................................... 7
D.             Kode Etik Profesi Akuntansi........................................................... 11
E.              Sertifikasi Profesional Akuntansi.................................................... 13

BAB III PENUTUP......................................................................................... 19
A.             Kesimpulan....................................................................................... 19
B.              Saran………………………………………………………………. 19
                  
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................... 20    












BAB I
PENDAHULUAN

A.              Latar Belakang
Pada tahun 1998, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) merumuskan etika profesional yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Etika profesional ini berbeda dengan etika profesional yang berlaku dalam tahun-tahun sebelumnya. Kode etik IAI ini dikembangkan dengan struktur baru. Kompartemen yang dibentuk dalam organisasi IAI terdiri dari 4 macam yaitu Kompartemen Akuntan Publik; Kompartemen Akuntan Manajemen; Kompartemen Akuntan Pendidik; Kompartemen Akuntan Sektor Publik. Masing- masing kompartemen digunakan untuk mengorganisasi anggota IAI yang berprofesi sebagai Akuntan Publik, Manajemen, Pendidik, serta Akuntan Sektor Publik. Sebagai induk organisasi, IAI merumuskan Prinsip Etika yang berlaku umum untuk semua anggota IAI. Untuk profesi Akuntan Publik, Kompartemen Akuntan Publik menerbitkan Aturan Etika untuk kompartemen Akuntan Publik. Aturan Etika tersebut kemudian dijabarkan dalam Interprestasi Aturan Etika oleh Pengurus Kompartemen Akuntan Publik.

B.              Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud Etika Profesi, Profesi Akuntan, Etika Profesi Akuntansi?
2.      Bagaimana Prinsip Etika Akuntan?
3.      Apa saja bidang profesi dan karakteristik profesi akuntan di Indonesia ?
4.      Apa yang dimaksud dan bagaimana Kode Etik Profesi Akuntansi?
5.      Sebutkan jenis - jenis sertifikasi profesional akuntansi ?






C.              Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui Etika Profesi, Profesi Akuntan, Etika Profesi Akuntansi
2.      Untuk mengetahui Prinsip Etika Akuntan
3.      Untuk mengetahui  bidang profesi dan karakteristik profesi akuntan.
4.      Untuk mengetahui Kode Etik Profesi Akuntansi
5.      Untuk mengetahui jenis sertifikasi profesional akuntansi



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Etika Profesi, Profesi Akuntan, Etika Profesi Akuntansi

1.      Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Etika profesi memiliki konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : Akuntansi, pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.

2.      Pengertian Profesi Akuntan
Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang menggunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi adalah sebagai berikut:
a.    Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
b.    Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
c.    Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
d.    Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Semua persyaratan ini harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi. Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya.
3.      Etika Profesi Akuntansi
Etika profesi akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Adapun faktor – faktor yang menyebabkan pelanggaran etika, yaitu:
a.    Kebutuhan individu.
b.    Tidak ada pedoman.
c.    Perilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi.
d.    Lingkungan yang tidak etis.
e.    Perilaku dari komunitas.

B.     PRINSIP ETIKA AKUNTAN
Landasan dasar kode etik yang ditetapkan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menekankan pada pentingnya prinsip etika bagi akuntan, artinya;
1.    Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
2.    Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung-jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.            Tanggung Jawab Profesi
Ketika melaksanakan tanggungjawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempergunakan pertimbangan moral dan juga profesional didalam semua aktivitas/kegiatan yang dilakukan.

2.            Kepentingan Publik
Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmennya sebagai profesional.

3.            Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.            Objektivitas
Tiap individu anggota berkeharusan untuk menjaga tingkat keobyektivitasnya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesionalnya.
5.            Kompetensi dan Sifat Kehati-hatian Profesional
Tiap anggota harus menjalankann jasa profesional dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktek, legislasi serta teknik yang mutahir.

6.            Kerahasiaan
Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profesional dan juga tak boleh menggunakan ataupun mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujuan terlebih dahulu kecuali memiliki hak ataupun kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.

7.         Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.

8.            Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar tehknis dan standard proesional yang berhubungan/relevan. tiap tiap anggota memiliki kewajiban melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas.

C.    PROFESI DAN KARAKTERISTIK PROFESI AKUNTAN
Weygant et al. (2011) menyatakan bahwa pada umumnya profesi akuntansi diperlukan pada empat bidang, yaitu public accounting, private accounting, non-for-profit accounting, dan pendidik:



1.      Akuntan Publik
Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Mulyadi (2002) mengatakan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya berbagai jenis perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum di negara tersebut. Jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik adalah pemeriksaan laporan keuangan dan konsultasi dibidang keuangan. Jenis pekerjaan tersebut mencerminkan seorang akuntan yang bekerja di Kantor Akuntan Publik (KAP) akan selalu berhubungan dengan klien, yaitu perusahaan yang meminta jasa pada kantor akuntan publik
Karier pada profesi akuntan publik relatif lebih jelas. Berikut ini gambaran jenjang karier akuntan publik (Widyasari: 2010) :
·         Audit Junior, bertugas melaksanakan prosedur audit secara rinci membuat kertas kerja untuk mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan. Merupakan entry level karier akuntan publik.
·         Audit Senior, bertugas untuk melaksanakan audit, koordinasi dan bertanggung jawab pada kerja lapangan (field work) untuk mengusahakan efesiensi biaya audit dan waktu audit sesuai dengan rencana serta mengarahkan dan mereview pekerjaan auditor junior. Biasanya memerlukan waktu 2 (dua) sampai 5 (lima) tahun untuk ke jenjang ini.
·         Manajer audit, pengawas audit yang bertugas membantu auditor senior dalam merencanakan program audit dan waktu audit (review atas kertas kerja, laporan audit dan management letter), serta berhubungan dengan klien. Untuk mencapai jenjang ini memerlukan waktu rata-rata 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun masa kerja setelah melalui jenjang auditor senior.
·         Partner, bertanggung jawab secara keseluruhan mengenai auditing dan terlibat secara signifikan dalam pengambilan keputusan-keputusan audit. Partner merupakan pemilik dari firma sehingga mempunyai tanggung jawab utama dalam menjalankan proses audit dalam melayani kline. Selain itu, partner adalah karier puncak profesi akuntan publik. Masa kerja yang dibutuhkan untuk menjadi partner dalam kantor akuntan adalah 10 (sepuluh) tahun atau lebih masa kerja setelah melalui jenjang manajer audit.
Bekerja di KAP terdapat kelebihan dan kekurangannya. Kelebihan bekerja di KAP adalah dapat mengetahui aneka macam perusahaan terutama perlakuan auditnya, sering bepergian keluar kota untuk mengaudit klien. Pengalaman di KAP menbuat seorang individu dicari oleh perusahaan karena dianggap telah menguasai akuntansi sesuai standar yang berlaku. Kekurangannya bekerja di KAP adalah pekerjaan yang melebihi perusahaan biasa yang mengharuskan lembur.

2.      Akuntan Perusahaan
Hansen dan Mowen (2009) mengemukakan pekerjaan akuntansi dalam perusahaan dapat dikelompokan menjadi dua yaitu akuntansi manajemen dan akuntansi keuangan. Akuntansi manajemen berguna untuk menghasilkan informasi khusus bagi pengguna internal seperti manajer dan karyawan yang berfungsi untuk mengidentifikasikan, mengumpulkan, mengukur, mengklasifikasikan, dan melaporkan informasi yang bermanfaat bagi pengguna internal dalam pembuatan, perencanaan, pengendalian dan keputusan. Sedangkan akuntansi keuangan berguna untuk menghasilkan informasi bagi pihak internal maupun eksternal, seperti manajer, karyawan, investor, kreditur, maupun pemerintah yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan yang berhubungan dengan perusahaan secara keseluruhan.
Akuntansi perusahaan dirancang untuk mengelolah dan menyajikan yang diperlukan oleh manajemen untuk mencapai tujuan sebagai berikut:  
a.       Merumuskan keseluruhan strategi dan rencana jangka panjang.
b.      Membuat keputusan pengalokasian sumber daya untuk menghasilkan produk dan menciptakan kepuasaan customer.
c.       Merencanakan dan mengendalikan biaya oprasional, dengan memberikan fokus pada analisis penghasilan, biaya, aktiva, dan utang berdasarkan segmen, investasi, dan aspek lain dalam wilayah tanggung jawab manajemen.
d.      Mengukur dan mengevaluasi kinerja personal yang terlibat dalam organisasi dengan menggunakan ukuran kinerja keuangan dan kinerja non keuangan.
Adapun keunggulan dan kekurangan dari akuntan perusahaan. Keunggulannya dibanding posisi lain dalam perusahaan dapat berupa peningkatan karier yang cepat dan susah untuk diberhentikan dari perusahaan. Tetapi untuk mendapatkan pekerjaan ini biasanya sulit karena harus lulus dari serangkaian tes, seperti tes psikologi, tes materi akuntansi, tes wawancara, dan tes kesehatan. Kekurangannya adalah cenderung merasa jenuh bekerja karena tantangan yang stabil, indoor dan perkembangan dunia akunting yang tidak begitu cepat (Sumarna: 2002).

3.      Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Tri Dharma perguruan tinggi, yaitu pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pengajaran merupakan tugas utama seorang pendidik, pengajaran dilakukan dengan tatap muka di kelas, proses pengajaran diharapkan menjadi sarana untuk mentransfer ilmu pengetahuan dan pendidikan pada anak didiknya. Penelitian juga merupakan tugas dari seorang akuntan pendidik, sehingga disamping melakukan pekerjaan mengajar, seorang pendidik juga dituntut untuk mampu melakukan penelitian sebagai sarana untuk menerapkan ilmu dalam praktek yang sesungguhnya. Selain dua tugas tersebut seorang akuntan pendidik juga harus mampu melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, hal tersebut dimaksudkan agar seorang pendidik tidak hanya mampu berkomunikasi dengan bidang ilmunya sendiri, namun juga harus mampu berkomuniksai dengan masyarakat luas, yang merupakan pihak yang tidak mungkin tidak mengenal disiplin ilmu si pendidik (Setiyani : 2005).

4.      Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan pemerintah. Badan-badan pemerintah disini adalah seperti departemen-departemen, BPKP, BPK, dan Dirjen pajak Pada lembaga-lembaga tersebut akuntan dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan (Soemarso, 2004). Lembaga-lembaga pemerintah tersebut biasanya sudah diatur dengan undang-undang, sehingga tugas dan kewajiban akuntan pemerintah disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Sarjana akuntansi yang berprofesi sebagai akuntan pemerintah mempunyai status pegawai negeri (Setiyani, 2005).
Keunggulan berprofesi sebagai akuntan pemerintah adalah dana pensiun yang cenderung lebih terjamin dibandingkan akuntan perusahaan dan akuntan publik. Tetapi kelemahan dalam profesi ini yaitu rutinitas yang bahkan lebih tinggi dari akuntan perusahaan.

D.    KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Regulasi Sendiri adalah suatu perangkat prinsip-prinsip tentang tingkah laku atau perilaku bisnis atau profesi yang ditetapkan sendiri oleh kalangan bisnis atau profesi itu, dan berlaku bagi kalangan sendiri dan dalam hubungan-hubungan dengan pihak-pihak lain.
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Lembaga yang menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Secara garis besar kode etik dan perilaku professional, yaitu:
1.      Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.

2.      Hindari menyakiti orang lain
Konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.

3.    Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.

4.    Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai – nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip – prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.

5.      Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat – syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.

6.      Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.

7.      Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.

8.      Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi. di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ).
Adapun tujuan dari kode etik profesi akuntan ini diantaranya, yaitu:
·         Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
·         Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
·         Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·         Untuk meningkatkan mutu profesi.
·         Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
·         Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
·         Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

E.     SERTIFIKASI PROFESIONAL AKUNTANSI
Sertifikasi profesional akuntansi adalah suatu pengakuan resmi atas keprofesionalan seseorang pada suatu bidang yang ia jalani. Pada pasar tenaga kerja, sertifikasi profesional memberikan nilai tambah bagi pemegangnya. Sertifikasi profesional tersebut juga dapat membedakan tingkat kualitas dan kemampuan pemegang sertifikat dengan yang tidak memiliki sertifikat. Contohnya, seorang akuntan publik yang bersertifikat akan lebih dipercaya oleh sebuah perusahaan untuk melakukan audit keuangan dibandingkan yang tidak memiliki sertifikat.
Sertifikasi profesional akuntan lahir karena adanya ketidakpuasan dari pengguna jasa profesi akuntan terhadap lulusan institusi resmi. Selain itu ada beberapa pekerjaan di bidang akuntansi yang tidak terakomodir di dalam kurikulum institusi pendidikan. Oleh karena itu, diciptakan lah suatu standar yang dapat mengukur kemampuan seorang profesional akuntan dalam menjalani perkerjaan tertentu di bidang akuntansi. Ada banyak jenis sertifikasi profesional yang dikeluarkan beberapa lembaga penyedia, baik lokal ataupun internasional. Untuk lembaga lokal, sertifikasi tersebut hanya akan berlaku di tingkat lokal saja. Namun jika sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh lembaga internasional, maka sertifikat tersebut akan dapat diterima dimana saja. Ada beberapa jenis sertifikasi profesional akuntan di Indonesia, berikut penjelasannya

1.      Certified Public Accountant (CPA)
Sesuai dengan namanya, Certified Public Accountant (Akuntan Publik Tersertifikasi), adalah sertifikasi yang diberikan untuk profesi akuntan publik. Di Indonesia, CPA sebelumnya menggunakan istilah BAP (Bersertifikat Akuntan Publik). Lembaga yang mengeluarkan sertifikat ini di Indonesia adalah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). IAPI merupakan satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi akuntan publik sesuai dengan UU No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan peraturan pelaksanaan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008. Penyandang gelar sertifikasi ini, dapat membuka kantor layanan akuntan publik setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Berbeda dengan sertifikasi profesi akuntan yang lain, CPA biasanya hanya berlaku di satu negara saja mengacu pada Undang-Undang di negaranya masing-masing.

2.      Certified Internal Auditor (CIA)
CIA adalah sertifikat untuk profesi auditor internal dalam profesi akuntansi. Sertifikat ini dikenal luas di beberapa negara. CIA sendiri dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditor (IIA) yang berpusat di Florida, Amerika Serikat. CIA adalah satu-satunya gelar sertifikasi yang diterima secara global untuk profesi auditor internal. Ujian sertifikasi CIA terbagi atas 4 bagian dan dilakukan secara online. Saat ini tes ujian sertifikasi CIA bahkan sudah berbahasa Indonesia. Indonesia sendiri sebenarnya juga memiliki lembaga yang mengeluarkan sertifikat untuk auditor internal yaitu Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA). Sertifikat yang dikeluarkan oleh YPIA adalah Qualified Internal Auditor (QIA). Namun sertifikat tersebut hanya berlaku di Indonesia. Meskipun demikian, gelar sertifikat QIA telah diakui credit eligibility-nya oleh IIA. Seingga orang yang telah memiliki sertifikat QIA dapat langsung menempuh ujian jenjang keempat untuk mendapatkan gelar sertifikat CIA.

3.      Certified Management Accountant (CMA)
Sertifikat Certified Management Accountant (CMA) diberikan kepada akuntan manajemen yang bekerja di sebuah perusahaan. Sertifikat CMA dikeluarkan oleh Institute for Certified Management Accountant (ICMA) yang berlokasi di Australia. Di Indonesia, ICMA memiliki cabang yang juga mengeluarkan sertifikasi CMA yaitu IPMI International Business School. Sertifikasi CMA yang dikeluarkan ICMA adalah sertifikasi untuk profesi akuntan manajemen yang banyak dimiliki oleh akuntan manajemen Indonesia.

4.      Chartered Management Accountant (CMA)
Berbeda dengan CMA sebelumnya, Chartered Management Accountant (CMA) dikeluarkan oleh Chartered Institute for Accountant Management (CIMA) yang berbasis di Inggris. Secara garis besar, CMA dari Australia dan CMA dari Inggris tidak jauh berbeda. Dalam dunia global, kedua sertifikat ini diterima dibanyak perusahaan multinasional. Namun di Indonesia CMA dari Australia lebih banyak dimiliki.

5.      Certified Professional Management Accountant (CPMA)
Sertifikat CPMA secara garis besar juga sama dengan sertifikat CMA Australia dan CMA Inggris. Namun sertifikat CPMA bersifat lokal dan hanya berlaku di Indonesia saja. CPMA dikeluarkan oleh Institute Akuntansi Manajemen Indonesia (IAMI).

6.      Certified Information System Auditor (CISA)
CISA adalah sebuah bukti pencapaian kemampuan seorang profesional di bidang audit, kontrol dan keamanan sistem informasi. CISA dikeluarkan oleh Information System Audit and Control Association (ISACA) sejak tahun 1978. Di Indonesia, sertifikat CISA dapat diambil dengan mengikuti tes yang diselenggarakan oleh CIA, PPAK UI dan YPIA. Lembaga-lembaga tersebut memiliki afiliasi dengan ISACA.

7.      Chartered Financial Analyst (CFA)
CFA adalah sertifikat yang dikeluarkan untuk profesi analis keuangan dan investasi. CFA dikeluarkan oleh CFA Institute setelah seseorang lulus tahapan tes sabanyak 3 level ujian. Orang yang ingin mengambil sertifikat CFA harus memiliki pengalaman kerja minimal 4 tahun dibidang analisis keuangan dan investasi.

8.      Certified Financial Planner (CFP)
Sertifikat ini dikeluarkan oleh Financial Planning Standards Board (FPSB) untuk seseorang yang ahli di bidang perencanaan keuangan. Untuk mendapatkan sertifikat ini, seseorang harus lulus empat tahap ujian, yaitu mencakup Foundation in Financial Planning, Investment Planning, Risk Management & Insurance Planning dan Retirement, Income Tax and Estate Planning.

9.      Financial Risk Manager (FRM)
Banyak masalah keuangan dan operasional yang terjadi belakangan ini disebabkan karena rentannya manajemen risiko perusahaan. Oleh karena itulah, belakangan ini perhatian akan manajemen risiko perusahaan semakin meningkat, termasuk didalamnya pembekalan pemahaman risiko kepada para professional manajemen risiko. Sertifikat Financial Risk Manager (FRM) dikeluarkan oleh Global Association of Risk Professionals (GARP) yang berkantor di New Jersey dan London. Selain FRM sertifikat lain yang dikeluarkan oleh GARP adalah Energy Risk Professional (ERP).

10.  Certified Fraud Examiners (CFE)
CFE dikeluarkan oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE). Dengan memiliki sertifikat ini berarti seseorang memiliki pemahaman dan keahlian sebagai professional anti kecurangan di bidang keuangan. Syarat untuk mengikuti ujian CFE adalah minimum berpendidikan sarjana dan memiliki pengalaman kerja di bidang terkait (accounting & auditing, criminology & sociology, fraud investigation, loss prevention and law) minimum dua tahun.

11.  Certified Wealth Managers (CWM)
Profesi wealth manager adalah profesi yang sangat dibutuhkan dalam industrI perbankan. Para professional perbankan dituntut kompetensinya dalam mengelola kekayaan nasabah yang dipercayakan kepadanya. CWM dikeluarkan oleh Certified Wealth Managers’ Association (CWMA).

12.  Diploma in International Financial Reporting (DipIFR)
Sebagai dampak harmonisasi standar akuntansi diseluruh dunia yang mengerucut pada International Financial Reporting Standard (IFRS) dibutuhkan para professional accounting yang memiliki keahlian dibidang IFRS tersebut. Diploma in International Financial Reporting (DipIFR) lahir untuk memenuhi kebutuhan akan professional tersebut. DipIFR dikeluarkan oleh Association of Chartered Certified Accountants (ACCA) yang bermaskas di Glasgow UK. Pemegang sertifikasi ini masih terbilang sedikit di Indonesia, selain karena soal yang diujikan sangat sulit juga disebabkan karena IFRS masih belum familiar di Indonesia.

13.  Besertifikat Konsultan Pajak (BAP)
Salah satu persyaratan untuk mendapatkan ijin praktek sebagai konsultan pajak adalah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sesuai dengan keputusan Menteri keuangan No 485/KMK.03/2003. Bagi profesional yang telah lulus ujian ini berhak mendapatkan gelar BAP. USKAP terdiri dari 3 tahap ujian yang dikatagorikan sebagai USKP A, USKP B dan USKP C.



14.  Certified PSAK (CPSAK)
CPSAK adalah sertifikasi lokal Indonesia yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). IAI adalah institusi yang mendapatkan kepercayaan dari pemerintah untuk menepatkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia. Berbeda dengan sertifikat lain, CPSAK terbuka untuk semua jurusan. Namun setelah lulus dalam ujian sertifikat ini, peserta harus memenuhi Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang diadakan oelh IAI sesuai dengan PPL IAI.

15.  Sertifikat Akuntansi Syariah (SAS)
Akuntansi syariah adalah salah satu cabang baru dalam bidang akuntansi. Meskipun sebuah cabang baru dalam bidang akuntansi, namun akuntansi syariah sudah mendapatkan animo yang besar dari masyarakat Indonesia. SAS adalah suatu sertifikat untuk memberikan standar akuntansi syariah bagi akuntan yang bekerja pada biang tersebut. Sama seperti CPSAK, SAS bersifat lokal dan dikeluarkan oleh IAI. peserta yang telah mengikuti dan lulus ujian SAS harus memenuhi Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang diadakan ole IAI sesuai dengan PPL IAI. Minimal angka kredit yang wajib dipenuhi setiap tahunnya adalah (16) SKP.

16.  Ahli Akuntan Pemerintahan (AAP)
Akuntansi pemerintahan adalah cabang akuntansi khusus yang ada di Indonesia. Akuntan Pemerintah orang yang secara khusus menekuni bidang akuntansi pemerintahan. Akuntansi pemerintahan memiliki standar tersendiri dalam hal pencatatan akuntansi. Oleh karena itu, AAP ini adalah salah satu tolak ukur standarisasi akuntansi pemerintahan di Indonesia. AAP diselenggarakan oleh IAI. AAP biasanya diikuti oleh PNS yang menangani masalah keuangan di suatu lembaga pemerintahan.




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Peran etika dalam profesi adalah mengatur kehidupan bersama dan menjadi pegangan para anggotanya.Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntansi publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya, yaitu : Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Objektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, dan Standar Teknis.
Terdapat beberapa jenis sertifikat profesional yang sekarang tersedia di lembaga-lemabga penyedia, baik itu yang bersifat lokal maupun internasional. Jika sifatnya lokal, tentu ia hanya dipercaya pada tingkat lokal saja, jika sertifikatnya dikeluarkan lembaga internasional, maka dimanapaun ia berada di seluruh dunia sertifikat itu akan berlaku dan diakui.

B.     SARAN
Diharapkan pada pambaca makalah ini dapat dengan mudah memahami tentang Etika Profesional dan Regulasi Sendiri. Dan diharapkan juga kepada pembuat makalah selanjutnya agar lebih mengembangkan pembahasan mengenai makalah ini.








DAFTAR PUSTAKA

Amalia, Rezeki. 2012. Profesi Akuntan dan Etika Profesi. Diakses pada tanggal 29 Desember 2016 di http://kikihaluuss.blogspot.co.id/2012/06/profesi-akuntan-dan-etika-profesi.html

Dian. 2013. Faktor-Faktor Pemilihan Profesi Akuntan. Diakses pada tanggal 29 September 2016 di https://dianpawpaw.wordpress.com/tag/akuntan-publik/

Ferly. 2013. Yuk kita mengenal Sertifikasi Profesional Akuntansi. Diakses pada tanggal 29 September 2016 di http://ferlyprogresif.blogspot.co.id/ 2013/06/yuk-kita-mengenal-sertifikasi.html

https://www.akuntansionline.id/sertifikasi-profesional-akuntansi-di-indonesia/

Syahidah, Aira Nur. Kode Etik Profesi Akuntansi Indonesia. Diakses pada tanggal 29 September 2016 di https://airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-akuntan-indonesia/


Yulianty, Try. 2015. Kode Etik Akuntan Menurut  Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Diakses pada tanggal 30 September 2016 di https://tryyulianty88.wordpress.com/2015/01/22/kode-etik-ikatan-akuntan-indonesia/
ex. 

<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<script>
     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({
          google_ad_client: "ca-pub-3942278484995348",
          enable_page_level_ads: true
     });
</script>

Comments

Popular posts from this blog

Historical Cost, Current Cost and Exit Price

Keterampilan Audit dan Menggali Bukti-Bukti Pemeriksaan

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN PENGETAHUAN MITOLOGI, FILSAFAT DAN ILMU PENGETAHUAN